Operasi Yustisi berlaku hanya untuk pelanggar Perda

Senin, 12 Agustus 2013 - 14:33 WIB
Operasi Yustisi berlaku hanya untuk pelanggar Perda
Operasi Yustisi berlaku hanya untuk pelanggar Perda
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan menangkap atau mengejar untuk melakukan operasi Yustisi. Pasalnya, itu merupakan cara kuno yang hanya bisanya hanya menakut-nakuti saja.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, operasi Yustisi tidak akan dilakukan dengan model lama, seperti saat masa kuliahnya yang tidak punya KTP diciduk walaupun dia mahasisiwa.

"Dulu anak kuliah tidak punya KTP juga ditangkapin, kan jadi permainan, kalau orang bisa bayar kos mahal, bisa di hotel, ada enggak operasi Yustisi nangkepin turis? Enggak pernah kan. Padahal duitnya cukup buat sewa hotel," katanya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/8/20013).

Operasi Yustisi yang dimaksud, kata dia, berlaku bagi mereka yang datang dari luar Jakarta dan melanggar aturan yang ada di Jakarta dengan berdagang di badan jalan atau menduduki trotoar.

"Operasi Yustisi kita beda, hanya diarahkan untuk orang yang melanggar Perda, dagang di jalan, dudukin trotoar. Tapi bukan berarti Pak Gubernur (Joko Widodo) melarang orang untuk mencari nafkah," tutur

Sementara, kata dia, untuk mereka yang sudah tinggal lama di Jakarta akan menjadi prioritas Pemprov DKI, melalui wali kota setempat untuk mempermudah mereka memperoleh KTP Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)