Ini 7 lokasi kawasan larangan merokok di Depok

Selasa, 30 Juli 2013 - 10:44 WIB
Ini 7 lokasi kawasan larangan merokok di Depok
Ini 7 lokasi kawasan larangan merokok di Depok
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menegaskan ada tujuh kawasan di Depok dilarang merokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.

Salah satu “Tertib” yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, kata dia adalah “Tertib Merokok”. Ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum.

"Perda tersebut telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013. Tujuh kawasan tersebut dilarang merokok, bisa kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tuturnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2013).

Untuk menyosialisasikan Perda tersebut, lanjutnya, pemasangan rambu-rambu kawasan tanpa merokok atau menyediakan tempat khusus untuk merokok pun dilakukan. Idris pun secara simbolis meluncurkan rambu-rambu kawasan tertib merokok.

"Di Balaikota ada dua rambu yang dipasang, yang bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Merokok”, dan “Anda Berada Dalam Kawasan Tertib Merokok"," paparnya.

Idris mengatakan, kawasan tertib merokok ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi lebih tertib dalam merokok. Dengan kata lain, bila ingin merokok harus berada ditempat-tempat yang telah disediakan dan tidak boleh merokok dikawasan tertib merokok atau pun disembarang tempat.

"Terutama di 7 kawasan dilarang merokok yang tercantum dalam Perda," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0869 seconds (0.1#10.140)