Pembunuh Pasutri ternyata sesama pedagang pasar

Senin, 29 Juli 2013 - 16:41 WIB
Pembunuh Pasutri ternyata...
Pembunuh Pasutri ternyata sesama pedagang pasar
A A A
Sindonews.com - Pembunuh pasangan suami istri Solih dan Cemil, warga Kampung Cikahuripan, Gang Perkutut II, RT 2/6, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, pada 10 Juli lalu telah terungkap.

Ternyata, tersangka adalah Sartibi (40) teman korban yang berdagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Korban sempat melarikan diri selama dua minggu ke kampung halaman-nya di Desa Sukarami, Palembang.

Namun, dia berhasil ditangkap polisi di Pool Bus Damri, Palembang saat hendak melarikan diri. Polisi juga menembak kaki kiri korban ketika akan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka dan korban Solih merupakan teman sesama pedagang di Pasar Anyar. Namun, tersangka lebih sering tidak aktif sehingga banyak hutang, salah satunya kepada korban.

"Uang dari korban baru dipinjam tiga hari, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya di Mapolres Tangerang Kota, Senin (29/7/2013).

Tersangka Sartibi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Jono diherat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Tersangka Sartibi masih kita periksa. Kalau ada unsur perencanaan pembunuhan yang mutlak akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara," kata Suharyanto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)