Takut kabur, Kejari jebloskan Memet penjara

Selasa, 23 Juli 2013 - 16:44 WIB
Takut kabur, Kejari...
Takut kabur, Kejari jebloskan Memet penjara
A A A
Sindonews.com - Ditahannya Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Memet Gunawan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) takut yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka kita tahan," kata Kepala Kejari Bogor Yudhi Sutoto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2013).

Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. "Karena apa yang sudah diperbuat tersangka negara mengalami kerugian sekira Rp500 juta dari proyek meteran air senilai Rp3,4 miliar," katanya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan, prihatin atas kasus hukum yang menjerat Memet.

"Kami turut prihatin dengan kasus ini, meski demikian sebagai negara hukum kita menghormati segala proses hukum dan diharapkan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya kasus ini, pelayanan di perusahaan milik Pemkot Bogor itu tidak terpengaruh.

"PDAM ini kan sebuah badan usaha yang langsung menyentuh masyarakat, sehingga dengan adanya kasus ini mudah-mudahan tidak mempengaruhi pelayanan pasokan air dan kinerja karyawannya," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)