Tukang pretel sepeda motor diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang biasa mempreteli hasil curiannya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mendapat barang bukti berkantung-kantung onderdil motor.
"Mereka spesialis ranmor 150 cc ke atas. Modusnya hasil curian di mutilasi kemudian di jual ke sejumlah bengkel atau tempat penjualan onderdil motor bekas," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto di Mapolres Bogor, Senin (22/7/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya merupakan sindikat curanmor, masing berperan sebagai pemetik/pemutilasi dan penadah.
"Tersangka berinisial EK (32) sebagai penerima barang hasil ranmor atau penadah, sedang DL (28) adalah pemetik yang juga tukang mempreteli sepeda motor," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah hampir dua tahun menjalankan aksinya dan berhasil menggondol sekitar 19 motor yang sudah dimutilasi.
Barang bukti onderdil/sparepart sepeda motor yang disita yakni 26 jok motor, 39 ban luar, 15 tangki bensin, 12 rem, enam lampu belakang, lima dudukan kaki, lima dudukan lampu, delapan behel jok, 19 kabel spido meter, 11 spon, tiga spedometer, dua unit bodi utuh, enam karung bodi, 10 cakram, tiga buah pelek, satu kantung kunci, satu kantung baut, tiga buah gear, dua buah blower, dan tujuh pasang step.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal 480, 481 KUHP dengan ancama hukuman diatas 7 tahun penjara," teranganya.
"Mereka spesialis ranmor 150 cc ke atas. Modusnya hasil curian di mutilasi kemudian di jual ke sejumlah bengkel atau tempat penjualan onderdil motor bekas," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto di Mapolres Bogor, Senin (22/7/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya merupakan sindikat curanmor, masing berperan sebagai pemetik/pemutilasi dan penadah.
"Tersangka berinisial EK (32) sebagai penerima barang hasil ranmor atau penadah, sedang DL (28) adalah pemetik yang juga tukang mempreteli sepeda motor," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah hampir dua tahun menjalankan aksinya dan berhasil menggondol sekitar 19 motor yang sudah dimutilasi.
Barang bukti onderdil/sparepart sepeda motor yang disita yakni 26 jok motor, 39 ban luar, 15 tangki bensin, 12 rem, enam lampu belakang, lima dudukan kaki, lima dudukan lampu, delapan behel jok, 19 kabel spido meter, 11 spon, tiga spedometer, dua unit bodi utuh, enam karung bodi, 10 cakram, tiga buah pelek, satu kantung kunci, satu kantung baut, tiga buah gear, dua buah blower, dan tujuh pasang step.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal 480, 481 KUHP dengan ancama hukuman diatas 7 tahun penjara," teranganya.
(ysw)