Polisi amankan apartemen produksi sabu di Kebon Jeruk

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:13 WIB
Polisi amankan apartemen...
Polisi amankan apartemen produksi sabu di Kebon Jeruk
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit narkoba Polsek Kebon Jeruk amankan Home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Maple Park lantai 2 Q, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2013 sekira pukul 2.00 dini hari. Pelaku pembuatan narkoba adalah pasangan suami istri bernama Deny (35) dan Yosefa Ardianti alias Dian (22).

Kapolsek Kebon jeruk, Kompol Sutoyo mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku Deny adalah seorang mantan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.

Bahkan saat berada di dalam Lapas Salemba, kata dia, Deny mendapatkan julukan dokter, untuk itu pihaknya menduga jika Deny adalah otak produksi narkoba tersebut.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait produksi narkoba yang dilakukan Denny dan Dian. Berdasarkan pengakuan, barang-barang produksi tersebut milik seorang temanya, Glen yang saat ini masuk target operasi kami," kata Suyoto di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Dia menjelaskan, kejadian berawal ketika pihaknya mengamankan tersangka SD di belakang Rumah Sakit Hermina, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 10.00 WIB dengan barang bukti satu paket sabu seberat satu gram.

Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan terhadap SD, polisi berhasil mengamankan DC dan istrinya HN di kamar kost jalan Sawo timur, Tebet, Jakarta selatan.

"Dari info yang kami dapatkan dari DC, Deny lah yang merupakan bandar besar narkoba," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Sutoyo pihaknya pada Kamis 11 Juli memancing Deny dengan umpan DC yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Saat kami tangkap, Deny berada di apartemen tersebut bersama istrinya," ujarnya.

Dari penagkapan dalam apartemen tersebut, Sutoyo menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 puluh butir ekstasi siap edar, sejumlah alat dan barang mentah pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta puluhan unit handphone dan paspor milik pelaku.

"Kalau diprediksikan, sejumlah bahan mentah yang kami amankan bisa menghasilkan 3 kilogram sabu senilai Rp3 M," tegasnya.

Saat ini pelaku yang merupakan Pasutri itu meringkus di mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduannya dijerat dengan pasal 129, sub 114, sub 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sub 131 UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)