74 bangunan di Bekasi Utara bodong

Minggu, 14 Juli 2013 - 23:41 WIB
74 bangunan di Bekasi...
74 bangunan di Bekasi Utara bodong
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menemukan sebanyak 74 bangunan berizin palsu. Puluhan bangunan itu terdapat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dengan izin bodong rumah kantor dan hunian warga di Perumahan Green Vilage Teluk Pucung.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, setelah dilakukan kroscek dan pendataan, pemilik puluhan bangunan itu memengang izin palsu. Keterangan palsu tertera dari tanda tangan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). "Tanda tangan BPPT dipalsukan," katanya, Minggu (14/7/2013).

Temuan izin palsu itu tertuang dalam surat perizinan itu tertulis sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada ini membangun sebanyak 45 unit rumah tipe 57, 24 unit tipe 74 dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah berupa kantor develover.

Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074/I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013. Sehingga, hal itu merugikan pengusaha maupun Pemkot Bekasi dalam hal retribusi izin. "Setelah kita periksa secara telilti, ternyata izin itu palsu (bodong)," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Pepen ini meminta Inspektorat untuk melakukan pengusutan atas temuan ini. Pengusutan juga dilakukan memanggil pihak pengelola perumahan tersebut guna mengetahui prosedur yang ditempuh. Bahkan, penyegelan bakal dilayangkan, jika pengelola mangkir dalam pengusutan.

Ketua DPD Partai Golkar Beasi ini, belum bisa memastikan oknum yang bertindak atas perizinan palsu tersebut. Dalam pengusutan itu, Pepen meminta pihak terkait agar tidak memandang bulu bila ada aparatur yang terlibat.

"Persoalan izin bodong ini bisa mengarah ke ranah pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BBPT Kota Bekasi Teddy Hanif mengaku telah mengkonfirmasi pengelola Perumahan Green Vilage Telukpucung, Bekasi Utara. Informasi ihwal izin bodong itu pun berawal dari laporan warga yang curiga dengan surat perizinan bangunan di lokasi perumahan.

"Kami menunggu hasil penyelidikan dari tim inspektorat, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin itu," tegasnya.

Menurut dia, jika ada okunum pegawai BPPT yang terlibat dalam penertiban izin bodong itu, dia mengaku akan menyerahkan kepada pihak berwajib, karena ini ranah pidana.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan, tim nya saat ini tengah menyelidiki laporan sebanyak 111 izin ilegal yang ditemukan sebelumnya. Laporan itu berdasarkan temuan dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak BPPT.

"Izin bodong itu pun diduga dikeluarkan oknum pegawai badan setempat. Dari pemeriksaan internal itu, salah satu staf BPPT berinisial TM diduga terlibat mengeluarkan izin usaha maupun pendirian bangunan secara ilegal," katanya. Karena, pihaknya tengah menyelidikinya.

Cucu belum bisa memastikan ihwal modus yang dilakukan oknum tersebut untuk pengeluaran izin. Karena ada beberpa tahapan untuk membuktikan. Namun, dalam waktu dekat ini bisa dipastikan pelakunya diketahui. "Secepatnya kita temukan pelakunya," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)