MUI Tangsel desak Perda Miras disahkan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak DPRD untuk segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan dan pelarangan minuman keras (miras) di kota ini.
Jika tidak segera disahkan, MUI mengkhawatirkan peredaran miras di Kota Tangsel semakin tak terbendung. Terlebih kemarin sudah ada korban sampai 4 warga akibat miras.
"Jangan sampai ada yang lebih parah lagi dari kemarin," ujar Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak, Kamis (11/7/2013)
Jika memang dalam proses pengesahan Perda perizinan yang mengatur soal miras terjadi kendala, Rozak mengatakan, seharusnya dewan melakukan share atau penyampaian setiap prosesnya kepada masyarakat. Dengan begitu, segala kendala dan langkah konkrit yang dilakukan dewan bisa terlihat.
"Kalaupun masih ada kendala, Pemkot bisa menggunakan Perda ketertiban dan kenyaman atau Perda mengenai pariwisata. Sehingga, bentuk penertiban, pengawasan, dan penindakan tetap bisa dilakukan," papar Rozak.
Sementara itu, dilain pihak Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban dan penyitaan miras ditiap harinya.
Untuk minggu ini saja, sebelum Ramadhan, ada lebih dari 25 botol miras yang berhasil diamankan petugas di daerah Babakan.
"Selalu rutin kami razia, dibulan Ramadhan juga tidak berhenti. Namun untuk kapannya, ya tidak bisa dibocorkan," pungkasnya.
Jika tidak segera disahkan, MUI mengkhawatirkan peredaran miras di Kota Tangsel semakin tak terbendung. Terlebih kemarin sudah ada korban sampai 4 warga akibat miras.
"Jangan sampai ada yang lebih parah lagi dari kemarin," ujar Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak, Kamis (11/7/2013)
Jika memang dalam proses pengesahan Perda perizinan yang mengatur soal miras terjadi kendala, Rozak mengatakan, seharusnya dewan melakukan share atau penyampaian setiap prosesnya kepada masyarakat. Dengan begitu, segala kendala dan langkah konkrit yang dilakukan dewan bisa terlihat.
"Kalaupun masih ada kendala, Pemkot bisa menggunakan Perda ketertiban dan kenyaman atau Perda mengenai pariwisata. Sehingga, bentuk penertiban, pengawasan, dan penindakan tetap bisa dilakukan," papar Rozak.
Sementara itu, dilain pihak Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban dan penyitaan miras ditiap harinya.
Untuk minggu ini saja, sebelum Ramadhan, ada lebih dari 25 botol miras yang berhasil diamankan petugas di daerah Babakan.
"Selalu rutin kami razia, dibulan Ramadhan juga tidak berhenti. Namun untuk kapannya, ya tidak bisa dibocorkan," pungkasnya.
(ysw)