SK kenaikan tarif angkutan sudah diteken Jokowi

Kamis, 11 Juli 2013 - 10:33 WIB
SK kenaikan tarif angkutan...
SK kenaikan tarif angkutan sudah diteken Jokowi
A A A
Sindonews.com - Setelah DPRD menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum, Pemerintah provinsi DKI Jakarta langsung menuangkannya ke dalam Surat Keputusan (SK). Saat ini, SK tersebut sudah ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan siap diberlakukan.

"Iya, usulan tarif angkutan umum sudah disetujui DPRD," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (11/7/2013).

Syafrin mengutarakan, penyesuaian tarif baru angkutan umum itu telah ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pagi ini. Selanjutnya SK tersebut akan dicatatkan dibagian administrasi agar bisa segera diimplementasikan.

"SK nya sudah ditanda tangani pak Gubernur pagi ini. Selanjutnya sedang diundangkan atau dicatatkan di bagian administrasi sehingga ada nomor SK-nya," tukasnya.

SK tersebut, lanjut Syafrin, ditargetkan akan diselesaikan pada sore ini, sehingga bisa langsung disebar ke masyarakat.

"Jadi besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan. Besaran tarifnya sama seperti yang kami ajukan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1692 seconds (0.1#10.140)