Komplotan pencuri motor di rumah indekos dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan pencuri motor di kawasan rumah indekos dibekuk jajaran Polsek Sawah Besar. Kawanan ini melibatkan kakak-adik yang bertugas sebagai pengintai dan pemetik motor.
Kelompok tersebut yakni Alexander Budiman (20) bertugas sebagai pemetik, Sandi Suryadi (27) bertugas mencari pembeli bersama Robert, dan Supriyanto alias Anyo yang mengantar motor hasil Curian kepada pembeli.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang baru. Dimana kakak dari pelaku Alexander Budiman yakni Meta Susianti berperan sebagai pengintai.
Dirinya menyewa kamar indekos di Jalan Dwi Warna A1 No.44 RT 06 RW 01. Setelah melihat ada motor yang bisa dicuri, Meta langsung menghubungi adiknya.
Setelah berhasil, dirinya langsung menghubungi Sandi dan Robert. Kemudian motor hasil curian dibawa Supriyanto untuk diserahkan kepembeli.
"Belum sempat dijual ke empat pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa motor Honda Blade Repsol warna orange dengan No.Pol B-3986-TAK, tahun 2010, milik Siti Qomariah," ucapnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap kelompok ini lantaran pengurus tempat indekos tersebut memasang kamera CCTV. Kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut pihaknya menangkap Alex beserta ketiga temannya.
Atas perbuatannya Alex akan diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ketiga temannya akan diancam dengan pasal 480 mengenai penadahan barang curian dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Kita tangkap empat pelaku di empat lokasi berbeda," ucapnya.
Kelompok tersebut yakni Alexander Budiman (20) bertugas sebagai pemetik, Sandi Suryadi (27) bertugas mencari pembeli bersama Robert, dan Supriyanto alias Anyo yang mengantar motor hasil Curian kepada pembeli.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang baru. Dimana kakak dari pelaku Alexander Budiman yakni Meta Susianti berperan sebagai pengintai.
Dirinya menyewa kamar indekos di Jalan Dwi Warna A1 No.44 RT 06 RW 01. Setelah melihat ada motor yang bisa dicuri, Meta langsung menghubungi adiknya.
Setelah berhasil, dirinya langsung menghubungi Sandi dan Robert. Kemudian motor hasil curian dibawa Supriyanto untuk diserahkan kepembeli.
"Belum sempat dijual ke empat pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa motor Honda Blade Repsol warna orange dengan No.Pol B-3986-TAK, tahun 2010, milik Siti Qomariah," ucapnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap kelompok ini lantaran pengurus tempat indekos tersebut memasang kamera CCTV. Kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut pihaknya menangkap Alex beserta ketiga temannya.
Atas perbuatannya Alex akan diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ketiga temannya akan diancam dengan pasal 480 mengenai penadahan barang curian dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Kita tangkap empat pelaku di empat lokasi berbeda," ucapnya.
(ysw)