Tiap Jumat, PNS Bekasi dilarang bawa kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengintruksikan kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak membawa kendaraan pribadi maupun dinas setiap Jumat.
"Semua PNS, termasuk yang ada di BUMN dan BUMD, di semua wilayah Kota Bekasi, jangan bawa kendaraan pribadi. Baik itu kendaraan sepeda motor maupun roda empat. Ini program Pemkot Bekasi terkait One Day No Car (ODNC)," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu kepada Sindonews, Kamis (4/7/2013).
Rencananya, kata dia, gerakan yang dinamakan 'One Day No Car' ini diterapkan setiap Jumat. Sehingga, semu PNS Bekasi untuk bisa patuh terkait kebijakan ini. Jika tidak mengikuti kebijakan ini, PNS itu akan diberikan sanksi.
"Memang kita siapkan sanksi bagi yang tidak mematuhinya," katanya.
Menurut dia, larangan menggunakan kendaraan ini dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan yang melayani masyarakat seperti ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah.
Namun ada pengecualian bagi kendaraan yang difungsikan untuk pelayanan publik harus tetap beroperasi seperti biasanya.
Dia menambahkan, gerakan ini diharapkan bisa mengurangi emisi kendaraan dan penghematan BBM. Sehingga, PNS Kota Bekasi bisa menggunakan fasilitas lainya untuk bekerja seperti naik angkutan umum atau berjalan baik. Pasalnya, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Semua PNS, termasuk yang ada di BUMN dan BUMD, di semua wilayah Kota Bekasi, jangan bawa kendaraan pribadi. Baik itu kendaraan sepeda motor maupun roda empat. Ini program Pemkot Bekasi terkait One Day No Car (ODNC)," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu kepada Sindonews, Kamis (4/7/2013).
Rencananya, kata dia, gerakan yang dinamakan 'One Day No Car' ini diterapkan setiap Jumat. Sehingga, semu PNS Bekasi untuk bisa patuh terkait kebijakan ini. Jika tidak mengikuti kebijakan ini, PNS itu akan diberikan sanksi.
"Memang kita siapkan sanksi bagi yang tidak mematuhinya," katanya.
Menurut dia, larangan menggunakan kendaraan ini dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan yang melayani masyarakat seperti ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah.
Namun ada pengecualian bagi kendaraan yang difungsikan untuk pelayanan publik harus tetap beroperasi seperti biasanya.
Dia menambahkan, gerakan ini diharapkan bisa mengurangi emisi kendaraan dan penghematan BBM. Sehingga, PNS Kota Bekasi bisa menggunakan fasilitas lainya untuk bekerja seperti naik angkutan umum atau berjalan baik. Pasalnya, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
(ysw)