DKI susun Perda MRT

Selasa, 02 Juli 2013 - 18:51 WIB
DKI susun Perda MRT
DKI susun Perda MRT
A A A
Sindonews.com - Pembangunan megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) subway atau bawah tanah tetap akan dilanjutkan karena sudah ada Pergub sebagai payung hukum yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah.

"Lanjut dong, karena kan sudah ada Pergub sebagai payung hukum. Itu kan dari pusat soalnya MRT, beda kan sudah lebih tinggi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, selasa (2/7/2013).

Meski demikian, menurut mantan Wali Kota Belitung Timur ini, Perda akan tetap dibuat untuk memperkuat legalitas peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut.

"Kita tetap mau siapkan Perda tata ruang. Biasanya Pergub diambil sebelum ada Perda kan. Supaya ada payung hukum. Payung hukumnya yang tertingginya kan Perda," jelasnya.

Dia mengaku rencana Perda sudah digodok di Dinas tata ruang dan sudah diusulkan ke DPRD DKI. Namun tidak termasuk untuk pembangunan gedung, mal, sekolah dan perkantoran yang beraksen Betawi. Karena, untuk pembangunan tersebut tidak akan diatur dalam bentuk Perda.

"Kita sudah buat rencananya di Dinas Tata Ruang itu. Itu sudah diajukan. Jadi nanti bukan Perda tentang bawah tanah," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4712 seconds (0.1#10.140)