Hercules divonis 4 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Hercules Rozario Marshall terdakwa kasus premanisme divonis empat bulan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hukum Kemal Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, kedua terdakwa Hercules dan Muhamaad Siddiq terbukti memaksa para pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya yang dilakukan dua orang atau lebih.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000," kata kemal Tampubolon di ruang sidang Kusumah Atmadja, Selasa (2/7/2013).
Dia mengatakan, yang memberatkan mereka adalah telah menggangu ketertiban masyarakat.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa, bersikap sopan selama proses persidangan dan para terdakwa sangat dibutuhkan dalam keluarganya masing-masing. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," ujar Kemal.
Mendengar vonis tersebut, Hercules yang menggunakan baju koko warna putih dan peci berwarna merah tersebut tampak dingin dan menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 di kawasan perumahan kebon jeruk indah II lantaran membuibarkan kepolisian yang sedang apel disnan, didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan , dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hukum Kemal Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, kedua terdakwa Hercules dan Muhamaad Siddiq terbukti memaksa para pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya yang dilakukan dua orang atau lebih.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000," kata kemal Tampubolon di ruang sidang Kusumah Atmadja, Selasa (2/7/2013).
Dia mengatakan, yang memberatkan mereka adalah telah menggangu ketertiban masyarakat.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa, bersikap sopan selama proses persidangan dan para terdakwa sangat dibutuhkan dalam keluarganya masing-masing. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," ujar Kemal.
Mendengar vonis tersebut, Hercules yang menggunakan baju koko warna putih dan peci berwarna merah tersebut tampak dingin dan menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 di kawasan perumahan kebon jeruk indah II lantaran membuibarkan kepolisian yang sedang apel disnan, didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).
Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan , dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
(mhd)