Besok, PN Jakbar bacakan vonis untuk Hercules

Senin, 01 Juli 2013 - 21:23 WIB
Besok, PN Jakbar bacakan vonis untuk Hercules
Besok, PN Jakbar bacakan vonis untuk Hercules
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Hercules Rozario Marshal besok akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat (Jakbar) dalam kasus premanisme yang dilakukannya.

Hercules dalam sidang tuntutan 24 Juni lalu, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melanggar pasal pasal 214 ayat 1 KUHP junto pasal 211 KUHP, tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.

Kordinator Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo mengatakan, klienya besok akan menjalankan sidang vonis. Namun tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU tidak berdasarkan fakta selama proses persidangan.

"Tuntutan JPU masih berdasarkan hasil BAP (berita acara pemeriksaan) kepolisian, bukan fakta persidangan. Untuk itu kami yakin Hercules bebas," kata Agung saat dihubungi, Senin (1/7/2013).

Agung menegaskan, bilamana ketua majelis hakim memvonis sesuai tuntutan JPU, pihaknya akan terus mengusahakan agar kliennya bisa bebas penuh tanpa kurungan penjara satu haripun.

"Kami akan lihat hasil vonisnya terlebih dahulu. Jika memang divonis enam bulan, kami akan banding supaya bebas. Bagaimanapun, semua dakwaan tidak ada yang terbukti," tegasnya.

Mengenai kasus lain yang akan kembali melibatkan Hercules dalam persidangan terkait adanya berkas-berkas pelaporan tindakan premanisme lainnya yang dipegang kepolisian, Agung menegaskan pihaknya sangat siap mendampingi Hercules. "Apapun kasusnya, kami siap mendampingi Hercules hingga bebas," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3883 seconds (0.1#10.140)