Gelar operasi, Polisi amankan narkoba senilai 2,8 M

Jum'at, 28 Juni 2013 - 21:40 WIB
Gelar operasi, Polisi...
Gelar operasi, Polisi amankan narkoba senilai 2,8 M
A A A
Sindonews.com - Satuan Tim Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat amankan narkoba senilai Rp2,8 Miliar dari tangan 117 tersangka yang di tangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan tersebut terkait operasi NILA 2013.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan berdasarkan operasi Nila yang dilakukan jajaranya selama 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2013, berhasil mengungkap 86 kasus narkoba dengan 117 tersangka.

"117 orang itu pengedar, kami tangkap di beberapa wilayah DKI Jakarta. Paling banyak di Kampung Ambon dengan tersangka sebanyak 20 orang dan barang bukti sabu sebanyak 600 gram," kata Kombes Fadil di Mapolres Jakbar, Jumat (28/6/2013).

Fadil menjelaskan, dari 86 kasus yang ditangani, pihaknya mendapatkan dua kasus yang menonjol terkait jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Adapun dua kasus tersebut, kata Fadil yaitu, kasus penangkapan I (37) dan M (26) di Manggarai, Jakarta pusat yang membawa barang bukti jenis sabu sebanyak 126 gram. Sebuah pabrik narkoba di Perumahan Bojong Indah yang dikendalikan oleh Amin (45) beserta istrinya A dengan barang bukti bahan pembuat ektasy 811 gram, serta alat-alat lainnya.

"Mereka dikendalikan oleh seorang napi berinisial J dari LP Cipinang. Kami akan terus lakukan pengembangan meski operasi NILA itu sudah selesai," ungkapnya.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Dwi Narsih mengatakan jaringan narkoba yang dikendalika oleh seorang napi berinisial J merupakan sebuah sindikat yang cukup lama bermain dalam bisnis narkoba.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap J, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas lain," ungkapnya.

Kata Dwi, para tersangka yang umumnya pengedar akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Bagi para pengguna tetap ikut proses pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah pengguna hanya direhabilitasi atau tidak," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7674 seconds (0.1#10.140)