Tarif belum naik, angkutan harus taat gubernur!

Jum'at, 28 Juni 2013 - 16:57 WIB
Tarif belum naik, angkutan...
Tarif belum naik, angkutan harus taat gubernur!
A A A
Sindonews.com - Tidak boleh ada kenaikan tarif secara sepihak oleh pengusaha atau sopir angkutan umum sebelum ada keputusan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Semua angkutan umum harus taat dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Tri Wisaksana, hal itu disebabkan agar tidak ada kesewenangan dalam penentuan tarif angkutan umum di Jakarta.

"Ya, Dishub harus melakukan tindakan untuk itu (kenaikan tarif sepihak). Karena sepanjang tidak ada keputusan dari Gubernur dan DPRD, itu kan tidak boleh naik sewenang-wenang," kata Tri Wisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Mengenai sanksi, politikus PKS yang kerap dipanggil Bang Sani ini, menyerahkan semuanya pada kebijakan Dinas Perhubungan karena domain yang dimilikinya. "Sanksi kita serahkan pada Dishub, agar diambil tindakan tegas," tuturnya.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait besaran kenaikan tarif angkutan umum sebagai imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pemerintah awal pekan ini.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)