Sembunyi di kolong jembatan, bandar ganja disergap
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mengintai cukup lama, akhirnya Polsek Sawangan, Depok berhasil menangkap bandar ganja. Pelaku yang juga seorang residivis ini ditangkap ketika bersembunyi di bawah jembatan.
“Betul, anggota kami telah berhasil menangkap bandar ganja di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Hal itu berkat adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Djumadi, Kamis (27/6/2013).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 kg ganja kering ditambah tiga paket, dan paket sabu seberat dua gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh BNN.
“Pelaku berinisial JO (33), dari Cawang kemudian kami kembangkan ke wilayah Cikarang yang tak lain adalah kontrakannya, dan di sana kami menemukan 4 kg ganja kering dan sabu,” paparnya.
JO yang ber KTP kan Jakarta Barat itu merupakan residivis. Dikatakan Djumadi pelaku pernah dipenjara di Lapas Bekasi pada 2001-2009 dan langsung menjalankan profesinya kembali sebagai Bandar.
“Awalnya pelaku mau melakukan transaksi di wilayah Depok, namun anggota kami langsung menjemputnya di wilayah Cawang, tepatnya di bawah kolong jembatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, JO terancam hukuman 5-12 tahun penjara sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009. “Dari hasil pengembangan ada satu orang yang kini menjadi DPO kami,” ungkapnya.
“Betul, anggota kami telah berhasil menangkap bandar ganja di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Hal itu berkat adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Djumadi, Kamis (27/6/2013).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 kg ganja kering ditambah tiga paket, dan paket sabu seberat dua gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh BNN.
“Pelaku berinisial JO (33), dari Cawang kemudian kami kembangkan ke wilayah Cikarang yang tak lain adalah kontrakannya, dan di sana kami menemukan 4 kg ganja kering dan sabu,” paparnya.
JO yang ber KTP kan Jakarta Barat itu merupakan residivis. Dikatakan Djumadi pelaku pernah dipenjara di Lapas Bekasi pada 2001-2009 dan langsung menjalankan profesinya kembali sebagai Bandar.
“Awalnya pelaku mau melakukan transaksi di wilayah Depok, namun anggota kami langsung menjemputnya di wilayah Cawang, tepatnya di bawah kolong jembatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, JO terancam hukuman 5-12 tahun penjara sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009. “Dari hasil pengembangan ada satu orang yang kini menjadi DPO kami,” ungkapnya.
(ysw)