Naikkan tarif tinggi, Dishub dibolehkan tilang angkot

Selasa, 25 Juni 2013 - 14:56 WIB
Naikkan tarif tinggi,...
Naikkan tarif tinggi, Dishub dibolehkan tilang angkot
A A A
Sindonews.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) persilakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilang para sopir angkutan kota (angkot) yang sudah menaikkan tarif baru secara berlebihan.

"Jika sikapnya sudah meresahkan, silakan saja ditindak," kata Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman saat dihubungi Sindonews, Selasa (25/6/2013).

Persoalan para sopir angkot yang sudah menaikkan tarif, Organda menilainya wajar. Pasalnya, mereka juga harus memenuhi biaya operasional pasca kenaikan harga BBM..

"Tetapi kalau kenaikannya hanya berkisar Rp500 hingga Rp1.000 itu tidak ada masalah. Kecuali naikkan seratus persen nah itu bisa ditindak, dan itu tidak manusiawi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Jumat 21 Juni 2013 pekan lalu, para sopir mulai menerapkan tarif baru. Padahal, Pemerintah Provinsi belum mengumumkan kenaikan tarif angkot.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)