Pembuatan akte kelahiran di Tangsel membludak
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2013, Mei lalu jumlah pembuat akte kelahiran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membludak.
Kepala Disdukcapil Toto Sudarto mengatakan, dari 3 Kecamatan yang ada di Tangsel melalui pelayanan pembuatan akta keliling dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga saat inisudah mencapai 5,179 pembuat akte.
"Jumlah ini berlangsung kurang dari satu bulan, dan baru di 3 kecamatan. Hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 5,179 pembuat akte," kata Toto, Selasa (18/6/2013).
Dari 5,179 ini, dikatakan Toto, terdiri dari Kecamatan Setu sebanyak 418, Kecamatan Serpong 1,554, Kecamatan Serpong Utara 1,479, dan pembuatan di kantor Disdukcapil sebanyak 1,728.
"Untuk 4 kecamatan lain yang belum akan mulai dilaksanakan bulan ini," ucapnya lagi.
Pembuatan akta gratis ini, kiranya dikatakan Toto dapat dimanfaatkan warga untuk memberikan hak anak, dimana anak memiliki hak untuk tercatat.
Hingga saat ini, Disdukcapil sudah menjadwalkan pembuatan akta kelahiran keliling di Kecamatan Pondok Aren berlangsung sejak 19-20 Juni, di Kecamatan Pamulang 26-27 Juni dan Kecamatan Ciputat 1-2 Juli, serta di Kecamatan Ciputat Timur 4-5 Juli.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan pembuatan akta kelahiran, dapat dilakukan saat program pembuatan akta keliling atau di kantor Disdukcapil," tegasnya.
Kepala Disdukcapil Toto Sudarto mengatakan, dari 3 Kecamatan yang ada di Tangsel melalui pelayanan pembuatan akta keliling dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga saat inisudah mencapai 5,179 pembuat akte.
"Jumlah ini berlangsung kurang dari satu bulan, dan baru di 3 kecamatan. Hingga saat ini jumlahnya sudah mencapai 5,179 pembuat akte," kata Toto, Selasa (18/6/2013).
Dari 5,179 ini, dikatakan Toto, terdiri dari Kecamatan Setu sebanyak 418, Kecamatan Serpong 1,554, Kecamatan Serpong Utara 1,479, dan pembuatan di kantor Disdukcapil sebanyak 1,728.
"Untuk 4 kecamatan lain yang belum akan mulai dilaksanakan bulan ini," ucapnya lagi.
Pembuatan akta gratis ini, kiranya dikatakan Toto dapat dimanfaatkan warga untuk memberikan hak anak, dimana anak memiliki hak untuk tercatat.
Hingga saat ini, Disdukcapil sudah menjadwalkan pembuatan akta kelahiran keliling di Kecamatan Pondok Aren berlangsung sejak 19-20 Juni, di Kecamatan Pamulang 26-27 Juni dan Kecamatan Ciputat 1-2 Juli, serta di Kecamatan Ciputat Timur 4-5 Juli.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan pembuatan akta kelahiran, dapat dilakukan saat program pembuatan akta keliling atau di kantor Disdukcapil," tegasnya.
(stb)