Berkas kasus penggelapan emas nasabah BRI P21

Jum'at, 14 Juni 2013 - 00:08 WIB
Berkas kasus penggelapan emas nasabah BRI P21
Berkas kasus penggelapan emas nasabah BRI P21
A A A
Sindonews.com – Berkas perkara kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram, dengan tersangka AM mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan dan RTA, mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit telah dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Setelah kelengkapan dua berkas Kejati, tersangka AM dan RTA akan segera disidangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, Kamis (13/06/2013).

Menurut Toni, saat ini pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap kedua tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini. Meski demikian, masih ada satu berkas yang masih menunggu keputusan lengkap dari kejaksaan terkait kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp32 miliar, milik nasabah berinisial RD ini.

"Tinggal satu berkas lagi, RA masih tunggu konfirmasi," tukasnya.

Sebelumnya, RA Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, AM Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan dan RTA, Kepala Bagian Administrasi Kredit ditahan Mapolda Metro Jaya terkiat dugaan kasus penggelapan emas milik nasabah.

Ketiganya dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)