Kurir sabu wanita diringkus BNN di Bandara

Rabu, 12 Juni 2013 - 19:02 WIB
Kurir sabu wanita diringkus...
Kurir sabu wanita diringkus BNN di Bandara
A A A
Sindonews.com - Residivis wanita berinisial JR (34) dibekuk di Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat saat menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.806 gram ke Jakarta.

Sebelum aksinya terendus petugas, wanita bermata pencaharian sebagai pengedar ini diketahui telah dua kali menyelundupkan sabu dari Filipina ke Jakarta.

"Setelah perjalanan ke tiga, tersangka baru ditangkap," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Arnowo dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (12/06/2013).

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat Duki Rusnadi menuturkan, dalam setiap penyelundupan, rute perjalanan yang dilalui JR menggunakan jalur udara dengan berangkat dari Jakarta menuju ke Filipina.

Di negara tersebut, tersangka mengambil koper berisi paket sabu.

"Dari Filipina, tersangka JR menuju Bandara Internasional Minangkabau melalui Kuala Lumpur. Di Bandara Internasional Minangkabau, yang bersangkutan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta, dengan menumpang pesawat dari bandara domestik Minangkabau," paparnya.

Duki membeberkan, sepak terjang wanita pengedar sabu ini telah dipantau jajarannya dari sejak lama. Terlebih, berdasarkan pengamatan, maskapai penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia selalu rawan dengan penyelundup.

"Akhirnya kami tangkap tersangka JR saat sedang transit dab berpindah pesawat dari bandara internasional ke bandara domestik Minang Kabau," tuturnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Duki, disita barang bukti koper berisi paket sabu seberat 2,8 kilogram. Di dalam pemeriksaan, tersangka terpaksa menjadi kurir narkoba karena terbelit hutang ketika masih mendekam di penjara.

"Tersangka juga mengaku punya jaringan yang ditemuinya di dalam penjara," tandasnya.

Menurut Duki, pada penyelundupan pertama, tersangka JR menerima upah Rp20 juta, sedangkan di penyelundupan kedua dirinya tidak mendapatkan upah karena gagal.

Sementara dalam penyelundupan yang ketiga, tersangka justru malah tertangkap tangan.

"Sampai kini masih kembangkan kasusnya dengan mengorek keterangan dari tersangka agar bisa menciduk bandar besarnya," tutupnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)