Polisi ringkus Debt Collector pengancam Pasutri
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi laporan pasangan suami istri (Pasutri), Riski (42) dan Rita (50), terkait tindakan premanisme yang dilakukan puluhan debt collector di kediamannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat, penyidik Polda Metro Jaya langsung berupaya menggaruk para pelaku.
Alhasil, lima dari puluhan penagih hutang berkulit hitam dan berbadan besar berhasil ringkus kepolisian. Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AkBP Herry Heryawan mengaku mengamankan lima orang debt collector yang dilaporkan korban.
Kelima pria berkulit hitam, dan berbadan besar itu diciduk atas dasar telah memasuki pekarangan rumah pelapor tanpa izin.
"Mereka kami tangkap berdasarkan adanya laporan polisi, dengan pelapor atas nama Rita Maya Seroja," jelasnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013) malam.
Herry menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kediaman mereka di Jalan Wai Seputih, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pukul 09:00 WIB tadi didatangi sekitar 20 orang debt collector yang masuk dengan cara merusak pagar rumah dan kunci serta menguasai pekarangan.
Di kediamannya itu, korban diancam puluhan penagih hutang itu akan dibunuh dengan cara dipotong leher.
"Karena saking takut, korban sampai tidak berani pulang ke rumah setelah membuat laporan polisi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, resah lantaran kerap disambangi dan diancam debt collector atau penagih hutang, pasangan suami istri (Pasutri) Riski (42) dan Rita (50) membuat laporan tindakan premanisme ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/06/2013) sore.
Alhasil, lima dari puluhan penagih hutang berkulit hitam dan berbadan besar berhasil ringkus kepolisian. Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AkBP Herry Heryawan mengaku mengamankan lima orang debt collector yang dilaporkan korban.
Kelima pria berkulit hitam, dan berbadan besar itu diciduk atas dasar telah memasuki pekarangan rumah pelapor tanpa izin.
"Mereka kami tangkap berdasarkan adanya laporan polisi, dengan pelapor atas nama Rita Maya Seroja," jelasnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013) malam.
Herry menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kediaman mereka di Jalan Wai Seputih, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pukul 09:00 WIB tadi didatangi sekitar 20 orang debt collector yang masuk dengan cara merusak pagar rumah dan kunci serta menguasai pekarangan.
Di kediamannya itu, korban diancam puluhan penagih hutang itu akan dibunuh dengan cara dipotong leher.
"Karena saking takut, korban sampai tidak berani pulang ke rumah setelah membuat laporan polisi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, resah lantaran kerap disambangi dan diancam debt collector atau penagih hutang, pasangan suami istri (Pasutri) Riski (42) dan Rita (50) membuat laporan tindakan premanisme ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/06/2013) sore.
(stb)