Lagi, ABG jadi korban pemerkosaan teman Facebook
A
A
A
Sindonews.com - Seorang gadis remaja di Kabupaten Tangerang, sebut saja Bunga (15), diperkosa oleh laki-laki berinisial IP (26), yang baru dikenal lewat situs jejaring sosial Facebook.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, (10/6) malam. Awalnya, IP yang tinggal di Kampung Geruduk, RT 02/03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengajak Bunga bertemu di suatu tempat. Setelah itu Bunga dibawa ke kontrakan IP.
"Saat itu mereka cuma berdua di kontrakan. Lalu IP meminta Bunga membuka bajunya. Bunga sempat menolak, tapi IP memaksanya. Karena ketakutan, Bunga tidak berani melawan, hingga akhirnya disetubuhi oleh IP," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Selasa (11/6/2013).
Usai melampiaskan nafsunya, IP mengantar Bunga pulang ke rumahnya. Lalu Bunga melaporkan perkosaan yang dialaminya ke orang tuanya. Mereka pun langsung melaporkan hal itu ke Unit PPA.
"Dari laporan itu, kita langsung menangkap tersangka di kontrakannya di Sepatan," ujar Rolando.
Kepada polisi, IP mengaku kalau perbuatan yang dilakukan bersama Bunga atas dasar suka sama suka. Keduanya baru kenal sekitar satu bulan lewat Facebook.
"Meski demikian, IP tetap dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Rolando.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, (10/6) malam. Awalnya, IP yang tinggal di Kampung Geruduk, RT 02/03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengajak Bunga bertemu di suatu tempat. Setelah itu Bunga dibawa ke kontrakan IP.
"Saat itu mereka cuma berdua di kontrakan. Lalu IP meminta Bunga membuka bajunya. Bunga sempat menolak, tapi IP memaksanya. Karena ketakutan, Bunga tidak berani melawan, hingga akhirnya disetubuhi oleh IP," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Selasa (11/6/2013).
Usai melampiaskan nafsunya, IP mengantar Bunga pulang ke rumahnya. Lalu Bunga melaporkan perkosaan yang dialaminya ke orang tuanya. Mereka pun langsung melaporkan hal itu ke Unit PPA.
"Dari laporan itu, kita langsung menangkap tersangka di kontrakannya di Sepatan," ujar Rolando.
Kepada polisi, IP mengaku kalau perbuatan yang dilakukan bersama Bunga atas dasar suka sama suka. Keduanya baru kenal sekitar satu bulan lewat Facebook.
"Meski demikian, IP tetap dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Rolando.
(stb)