Berkas perkara Yuki Irawan dilimpahkan ke kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara tersangka kasus perbudakan di Pabrik Kuali Kampung Bayur Opak, RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Yuki Irawan, dan anak buahnya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.
"Ya, sudah diantarkan berkasnya tadi pukul 10.30 WIB, ini tahap 1," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).
Dia menambahkan, setelah berkas dilimpahkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera menyerahkan pelimpahan tahan dua, berupa tersangka dan barang bukti.
"Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tambahnya.
Tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan buruh-burunya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandasnya.
Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan pengaiayaan. Pasal 24 UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).
"Selanjutnya, pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah memperkerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.
"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya.
"Ya, sudah diantarkan berkasnya tadi pukul 10.30 WIB, ini tahap 1," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).
Dia menambahkan, setelah berkas dilimpahkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan segera menyerahkan pelimpahan tahan dua, berupa tersangka dan barang bukti.
"Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tambahnya.
Tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan buruh-burunya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandasnya.
Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan pengaiayaan. Pasal 24 UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).
"Selanjutnya, pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah memperkerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.
"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya.
(san)