Butuh 10 detik, Mardadi bobol mesin ATM BRI

Rabu, 05 Juni 2013 - 20:30 WIB
Butuh 10 detik, Mardadi bobol mesin ATM BRI
Butuh 10 detik, Mardadi bobol mesin ATM BRI
A A A
Sindonews.com - Aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan Mardadi (32), terbilang singkat dan cepat. Pasalnya, pria yang sudah meringkuk di sel Mapolsek Pamulang itu hanya membutuhkan 10 detik untuk membobol mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Universitas Terbuka, Pondok Cabe Pamulang.

"Cuma saya tarik-tarik doang," ungkap Mardadi saat ditemui usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Pamulang, Rabu (5/6/2013).

Direkaman gambar CCTV juga terlihat, tersangka Mardadi mengenakan helm masuk ke dalam ruang mesin transaksi dan menghentak dua kali bagian penutup atap mesin ATM hingga terbuka dalam waktu 10 detik.

Setelah berhasil membongkar mesin, tersangka kemudian mengambil box ATM berisi uang. Tanpa disadari, petugas keamanan kampus yang mengetahui aksi tersangka dari layar monitor menjaganya di luar dan langsung meringkusnya.

"Saya sudah mencoba dua kali membobol mesin ATM di Pamulang, tapi gagal semua. Sekarang malah ketahuan," kata Mardadi.

Mardadi mengaku, sebelumnya sempat bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, karena penghasilannya dirasa tidak cukup, dirinya akhirnya nekad melakukan aksi pembobolan mesin ATM ini.

"Saya sengaja mengincar mesin ATM BRI, karena lebih mudah dipakai buat transaksi, karena enggak perlu pakai nomor PIN," terangnya.

Ia mengatakan, uang hasil kejahatannya itu dipakainya berbelanja beras dan bahan kebutuhan pokok lainnya. "Uangnya saya buat belanja beras, minyak goreng sama bensin," ucapnya.

Kapolsek Metro Pamulang, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah titik lokasi gerai ATM yang berhasil dan gagal dibobol Mardadi antara lain, ATM BRI Cinere Mall, SPBU Pondok Labu, SPBU Depok, Superindo Cinere, tiga lokasi wilayah Pamulang, Kebagusan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)