Parkir di Margonda, Dishub Depok gembok dua mobil

Selasa, 04 Juni 2013 - 16:28 WIB
Parkir di Margonda,...
Parkir di Margonda, Dishub Depok gembok dua mobil
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Kota Depok menggembok dua mobil, yang parkir di pinggir Jalan Raya Margonda. Hal itu lantaran Jalan Margonda Raya selama ini sulit memberikan ruang bagi pejalan kaki, dan banyaknya parkir liar meski jalan sudah dilebarkan.

Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi F 1179 GK, digembok karena parkir di trotoar jalan. Sedangkan Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 540 QI digembok bannya karena parkir di bahu jalan.

Kepala Bagian Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto mengatakan, banyak mobil yang memarkir di bahu jalan. Mobil yang digembok itu ditilang oleh Polresta Depok, dan gembok akan dilepas jika tilang sudah diselesaikan.

"Ini baru pertama kali kami terapkan. Ini kami tujukan agar tidak ada lagi mobil yang parkir di bahu jalan atau di jalur lambat. Kami bekerjasama dengan Polresta Depok, dalam melakukan penggembokan mobil yang parkir di pinggir jalan. Gembok itu akan dibuka jika urusan tilangnya telah selesai," paparnya kepada wartawan, Rabu (04/06/2013).

Yusmanto menyatakan, metode penggembokan lebih efektif ketimbang menderek mobil yang parkir di bahu jalan. Sebab menderek mobil membutuhkan tenaga tambahan untuk memasang rantai penderek.

Sementara itu, sejumlah pengguna jalan protes jika mobil yang parkir di pinggir Jalan Margonda digembok. Sebab di sepanjang pinggir jalan tersebut tak ada rambu-rambu lalu lintas di larang parkir.

"Masa tidak ada rambu lalu lintas dilarang parkir main gembok saja. Harusnya dipasang dulu rambu-rambunya, biar pengguna jalan tahu. Jangan main gembok aja," tukas Iqbal.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)