Pembebasan Tol Cijago ditentukan zonasi harga tanah
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Depok menargetkan pembebasan lahan tol Cinere-Jagorawi (Cijago), akan selesai hingga akhir tahun 2013 mendatang. Hal itu diungkapkan Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dari Pemerintah Kota Dudi Miradz.
Menurutnya, Posko Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Beji menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga, untuk menyampaikan persoalan pembebasan lahan terkait pembangunan tol Cijago seksi II-III.
"Efektif betul posko ini, progressnya banyak warga yang meminta penjelasan terkait dengan zonasi harga tanah. Buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, warga yang sudah kembalikan berkas lebih dari 60-80," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (02/06/2013).
Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Radian Natapermana mengatakan, dalam pembebasan lahan tol Cijago belum memakai UU Pertanahan Nomor 2/2012, tetapi masih memakai Perpres 36 Jo 35 2005 dan putusan Kepala BPN nomer 3 Pasal 28/2007, tentang variabel menentukan harga tanah. Karena itu memakai sistem zonasi untuk menentukan harga tanah.
Sedikitnya terdapat enam zona yang dibagi dalam pembebasan lahan. Yakni zona I (tanah di tepi Jalan Kukusan/Jalan KH Usman/Jalan Palakali), zona II (tanah di tepi Jalan Mandor Sanim dan Mandor Basyir), zona III (tanah di tepi Jalan Ahmad Dahlan 3 dan 4, Jalan Juragan Boton/Jalan Gapura), zona IV (tanah di tepi Jalan Joglo), zona V (tanah di dalam/gang/melintasi bidang lain yang selama ini bagian dari jalan), zona 6 (tanah persawahan/empang).
Zona I (penawaran pertama Rp3.690.000 dan penawaran kedua Rp4.850.000), zona II (penawaran pertama Rp2.750.000 dan penawaran kedua Rp3.330.000), zona III (penawaran pertama Rp2.770.000 dan penawaran kedua Rp3.110.000), zona IV (penawaran pertama Rp1.900.000 dan penawaran kedua Rp2.370.000), zona V (penawaran pertama Rp1.700.000 dan penawaran kedua Rp2.200.000), zona VI (penawaran pertama Rp730.000 dan penawaran kedua Rp910.000).
Menurutnya, Posko Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Beji menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga, untuk menyampaikan persoalan pembebasan lahan terkait pembangunan tol Cijago seksi II-III.
"Efektif betul posko ini, progressnya banyak warga yang meminta penjelasan terkait dengan zonasi harga tanah. Buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, warga yang sudah kembalikan berkas lebih dari 60-80," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (02/06/2013).
Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Radian Natapermana mengatakan, dalam pembebasan lahan tol Cijago belum memakai UU Pertanahan Nomor 2/2012, tetapi masih memakai Perpres 36 Jo 35 2005 dan putusan Kepala BPN nomer 3 Pasal 28/2007, tentang variabel menentukan harga tanah. Karena itu memakai sistem zonasi untuk menentukan harga tanah.
Sedikitnya terdapat enam zona yang dibagi dalam pembebasan lahan. Yakni zona I (tanah di tepi Jalan Kukusan/Jalan KH Usman/Jalan Palakali), zona II (tanah di tepi Jalan Mandor Sanim dan Mandor Basyir), zona III (tanah di tepi Jalan Ahmad Dahlan 3 dan 4, Jalan Juragan Boton/Jalan Gapura), zona IV (tanah di tepi Jalan Joglo), zona V (tanah di dalam/gang/melintasi bidang lain yang selama ini bagian dari jalan), zona 6 (tanah persawahan/empang).
Zona I (penawaran pertama Rp3.690.000 dan penawaran kedua Rp4.850.000), zona II (penawaran pertama Rp2.750.000 dan penawaran kedua Rp3.330.000), zona III (penawaran pertama Rp2.770.000 dan penawaran kedua Rp3.110.000), zona IV (penawaran pertama Rp1.900.000 dan penawaran kedua Rp2.370.000), zona V (penawaran pertama Rp1.700.000 dan penawaran kedua Rp2.200.000), zona VI (penawaran pertama Rp730.000 dan penawaran kedua Rp910.000).
(stb)