3 remaja cabul segera jalani sidang di PN Cibinong

Jum'at, 31 Mei 2013 - 21:53 WIB
3 remaja cabul segera...
3 remaja cabul segera jalani sidang di PN Cibinong
A A A
Sindonews.com - J (14), I (12), dan JA (11) diduga mencabuli seorang bocah kelas satu SD, F (6) di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Namun ketiganya tak ditahan polisi, meski berkasnya tetap dilanjutkan.

Polresta Depok tidak menahan mereka tetapi tetap di bawah pengawasan orang tua. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald Purba mengatakan hukuman ketiganya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami tidak menahan mereka. Ketiga anak-anak itu berada dalam pengawasan orangtuanya. Kami kedepannya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya kepada wartawan, Jumat (31/05/2013).

Menurut Ronald, saat ini pihaknya juga tengah berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan kasus ini. Dikatakan Ronald, peristiwa pencabulan itu telah terjadi dan dilaporkan sebulan yang lalu.

"Ini kasus sudah sebulan yang lalu, tetapi saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, sebentar lagi kami limpahkan," tegasnya.

Ibunda F, IS mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tetangganya bahwa anaknya sering digiring ketiga pelaku ke kamar mandi saat ia tidak ada di rumah. F juga seringkali diancam oleh pelaku.

"Anak saya diancam. Makanya dia ketakutan saat dilecehkan. Saya minta kasus ini diteruskan ke proses hukum," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)