10 anggota TNI AD Yon Zikon 13 jadi tersangka

Senin, 22 April 2013 - 10:09 WIB
10 anggota TNI AD Yon...
10 anggota TNI AD Yon Zikon 13 jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Sepuluh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Yon Zikon 13 ditetapkan menjadi tersangka dalam penyerangan markas DPP PDIP, di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 20 April 2013 malam.

Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Erwin Hudawi Lubis mengatakan, kesepuluh anggota TNI itu, kini sudah diperiksa Polisi Militer dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kira-kira sudah tersangka, kan sudah diperiksa 10-nya itu. Dan mereka mengaku bergerak ke situ (Kantor DPP PDI Perjuangan)," ujar Erwin Hudawi Lubis di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, markas DPP PDIP di Lenteng Agung, diserang anggota TNI dari Yon Zikon 13, pada Sabtu 20 April 2013 malam. Penyerangan terjadi, akibat senggolan motor antara anggota TNI dengan warga, yang berujung pada pertengkaran.

Peristiwa itu terjadi di dekat kantor DPP PDIP, tepatnya di samping pom bensin. Pertengkaran berlanjut ke aksi kejar-kejaran. Pemotor yang bermasalah dengan oknum TNI itu, secara naluri masuk ke dalam Kantor DPP PDIP. Lalu, belasan oknum TNI melakukan penyerangan.

Dalam serangan itu, tiga orang menjadi korban, antara lain Supriatna, Priyadi alias Priyo, dan Marlan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)