Pengedar sabu di Tanjung Priok dibekuk

Minggu, 14 April 2013 - 20:57 WIB
Pengedar sabu di Tanjung Priok dibekuk
Pengedar sabu di Tanjung Priok dibekuk
A A A
Sindonews.com - Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat narkoba, dari rumah seorang pengedar berinisial AB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu siap edar seberat 23 gram.

"Sabu itu dikemas dalam beberapa bungkus plastik," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Parmo saat dihubungi Sindonews Minggu (14/04/2013).

Parmo menjelaskan, AB merupakan pengedar yang sudah lama menjadi buruan polisi. Tersangka berhasil dibekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kami menerima informasi mengenai keberadaan tersangka dari masyarakat. Pengedar sabu ini sejak lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2002, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sekarang sudah meringkuk di sel tahanan," jelasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)