Hasil tes urine, Kevin negatif pakai narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Hasil tes urine artis sinetron Ricard Kevin (33) negatif mengkonsumsi narkoba, pada saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Wijaya II, Rabu 10 April 2013. Saat kecelakaan itu, Kevin menabrak dua orang dengan mobil Mercedes Benz hitam B 918 RK miliknya.
"Tes urine hasil dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sudah keluar dan Kevin tidak terbukti atau negatif mengkonsumsi narkoba," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono, di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Ditambahkan dia, saat ini Kevin telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Kevin tidak ditahan, karena ini kasus ringan dan hukumannya di bawah lima tahun, kecuali yang bersangkutan mau kabur, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, baru kita tahan," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Kevin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), karena mengalami luka memar serius akibat benturan. Karena itu, dia masih belum bisa diperiksa. Begitupun dengan kedua korban, yang masih menjalani perawatan.
"Mungkin hari ini kita akan mintai keterangan dua orang korban, begitu juga dengan Kevin. Kita akan koordinasi dengan pihaknya, apakah Kevin yang akan datang ke sini, atau penyidik yang akan menghampiri ke rumah sakit," tukasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih belum dapat memastikan penyebab kecelakaan, karena kondisi tersangka dan kedua korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa pastikan apakah tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil, dan berapa kecepatan kendaraannya. Atas kecelakaan ini, Kevin dijerat pasal 310 ayat (2), karena lalai mengakibatkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kevin menabrak pengendara sepeda motor, dan buruh galian. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun kedua korban mengalami luka cukup serius.
"Tes urine hasil dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sudah keluar dan Kevin tidak terbukti atau negatif mengkonsumsi narkoba," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono, di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Ditambahkan dia, saat ini Kevin telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Kevin tidak ditahan, karena ini kasus ringan dan hukumannya di bawah lima tahun, kecuali yang bersangkutan mau kabur, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, baru kita tahan," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Kevin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), karena mengalami luka memar serius akibat benturan. Karena itu, dia masih belum bisa diperiksa. Begitupun dengan kedua korban, yang masih menjalani perawatan.
"Mungkin hari ini kita akan mintai keterangan dua orang korban, begitu juga dengan Kevin. Kita akan koordinasi dengan pihaknya, apakah Kevin yang akan datang ke sini, atau penyidik yang akan menghampiri ke rumah sakit," tukasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih belum dapat memastikan penyebab kecelakaan, karena kondisi tersangka dan kedua korban belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa pastikan apakah tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil, dan berapa kecepatan kendaraannya. Atas kecelakaan ini, Kevin dijerat pasal 310 ayat (2), karena lalai mengakibatkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kevin menabrak pengendara sepeda motor, dan buruh galian. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun kedua korban mengalami luka cukup serius.
(san)