Pembangunan MRT terkendala PP No 30 tahun 2011
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 yang baru dikeluarkan antara November-Desember 2011.
"Dalam PP yang baru tersebut Badan Pengawas Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diwajibkan membuat surat hutang (Loan Agreement) dan mendapat persetujuan revisi dari DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Ahok, kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Ditambakan dia, kemudian Mendagri harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan, batas waktu yang ditengatkan kepada Bappenas harus sudah selesai pada 5 April 2011.
"Di situ juga Mendagri harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sedangkan batas waktu seharusnya tanggal 5 April, batas waktu bappenas," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana melanjutkan pembanguanan MRT yang lama mangkrak. Pembangunan itu sempat mendapat penolakan sebagian warga yang lahannya terkena proyek.
"Dalam PP yang baru tersebut Badan Pengawas Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diwajibkan membuat surat hutang (Loan Agreement) dan mendapat persetujuan revisi dari DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Ahok, kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Ditambakan dia, kemudian Mendagri harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan, batas waktu yang ditengatkan kepada Bappenas harus sudah selesai pada 5 April 2011.
"Di situ juga Mendagri harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sedangkan batas waktu seharusnya tanggal 5 April, batas waktu bappenas," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana melanjutkan pembanguanan MRT yang lama mangkrak. Pembangunan itu sempat mendapat penolakan sebagian warga yang lahannya terkena proyek.
(san)