3 pelaku pembacokan di Cilandak tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Polsek Cilandak, berhasil membekuk tiga dari tujuh pelaku pembacokan di minimarket Lawson di Jalan Cinere Raya, Cipete Selatan, Cilandak Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial J (25) , FS (21) dan FA (23). Sedangkan empat pelaku lainnya berinisial I, JY, FN dan T, masih dalam pengejaran.
"Tiga pelakunya tadi berhasil ditangkap pagi sekira pukul 06.30 WIB di lokasi yang berbeda," ujar Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Sungkono menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ketiga korban, Azwar Anas, Agus, serta Manik Hadi, hendak keluar dari parkiran dan dimintai para pelaku uang parkir. Ketika itu korban mengatakan akan kembali lagi, namun pelaku yang sedang nongkrong tidak percaya hingga terjadi ketibutan.
"Yang berteriak pelaku berinisial I, masih DPO. Akibat teriakannya timbul cekcok mulut dan berujung pengeroyokan hingga pembacokan," terangnya.
Dia melanjutkan, Azwar Anas dan Agus, dua dari tiga pembacokan yang dilarikan ke RS Fatmawati sudah diperbolehkan pulang. Namun korban Maink Hadi masih menjalani perawatan intensif karena luka bacok yang dideritanya. "Manik mendapat luka paling parah, di bagian tangan dan sekarang masih dalam perawatan di RS Fatmawati," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial J (25) , FS (21) dan FA (23). Sedangkan empat pelaku lainnya berinisial I, JY, FN dan T, masih dalam pengejaran.
"Tiga pelakunya tadi berhasil ditangkap pagi sekira pukul 06.30 WIB di lokasi yang berbeda," ujar Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Sungkono menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ketiga korban, Azwar Anas, Agus, serta Manik Hadi, hendak keluar dari parkiran dan dimintai para pelaku uang parkir. Ketika itu korban mengatakan akan kembali lagi, namun pelaku yang sedang nongkrong tidak percaya hingga terjadi ketibutan.
"Yang berteriak pelaku berinisial I, masih DPO. Akibat teriakannya timbul cekcok mulut dan berujung pengeroyokan hingga pembacokan," terangnya.
Dia melanjutkan, Azwar Anas dan Agus, dua dari tiga pembacokan yang dilarikan ke RS Fatmawati sudah diperbolehkan pulang. Namun korban Maink Hadi masih menjalani perawatan intensif karena luka bacok yang dideritanya. "Manik mendapat luka paling parah, di bagian tangan dan sekarang masih dalam perawatan di RS Fatmawati," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
(san)