Apindo keukeuh tolak UMP DKI
A
A
A
Sindonews.com - Terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), yang ditetapkan Pemprov DKI bagi buruh di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, tetap pada posisi menolak. Hal itu ditegaskan Ketua Apindo DKI Soeprayitno, saat dihubungi.
Menurutnya, kebijakan penetapan UMP buruh sarat dengan muatan politik. Selain itu, dirinya yang mengetuai para pengusaha di Jakarta mengatakan, dari sejak awal Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP bagi buruh, Apindo sudah menolaknya.
"Penetapan UMP diputuskan secara politik, tidak memperhatikan produktifitas dan kondisi para pengusaha. Dari awal kita udah menolaknya," tegas Soeprayitno, saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/4/2013) malam.
Selain itu, dia menjelaskan, saat ini tuntutan para buruh adalah tuntutan mengenai biaya transportasi, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan, tuntutan tersebut seharusnya menjadi domain Pemprov DKI bukan Apindo.
"Saat ini yang dituntut para pekerja itu kan soal transportasi, pendidikan dan kesehatan. Ya, itu kan domain Pemprov DKI bukan para pengusaha," paparnya.
Bukan itu saja, menurut Soeprayitno, tawaran pengajuan penangguhan UMP oleh Pemprov DKI dianggap sudah tak berlaku, karena pada dasarnya penangguhan itu berlaku selama tiga hari pasca ditetapkannya kebijakan kenaikan UMP oleh Pemprov DKI.
"Penangguhan itu kan sudah lewat. Perlu diketahui, pengajuan penangguhan UMP berlaku tiga hari, setelah ditetapkan kebijakan itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, Apindo menolak besaran UMP sebesar RP2,2 juta, yang ditetapkan Pemprov DKI untuk para buruh di Jakarta. Penolakan itu dianggap, karena UMP yang ditetapkan tersebut cukup membebani para pengusaha.
Menurutnya, kebijakan penetapan UMP buruh sarat dengan muatan politik. Selain itu, dirinya yang mengetuai para pengusaha di Jakarta mengatakan, dari sejak awal Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP bagi buruh, Apindo sudah menolaknya.
"Penetapan UMP diputuskan secara politik, tidak memperhatikan produktifitas dan kondisi para pengusaha. Dari awal kita udah menolaknya," tegas Soeprayitno, saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/4/2013) malam.
Selain itu, dia menjelaskan, saat ini tuntutan para buruh adalah tuntutan mengenai biaya transportasi, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan, tuntutan tersebut seharusnya menjadi domain Pemprov DKI bukan Apindo.
"Saat ini yang dituntut para pekerja itu kan soal transportasi, pendidikan dan kesehatan. Ya, itu kan domain Pemprov DKI bukan para pengusaha," paparnya.
Bukan itu saja, menurut Soeprayitno, tawaran pengajuan penangguhan UMP oleh Pemprov DKI dianggap sudah tak berlaku, karena pada dasarnya penangguhan itu berlaku selama tiga hari pasca ditetapkannya kebijakan kenaikan UMP oleh Pemprov DKI.
"Penangguhan itu kan sudah lewat. Perlu diketahui, pengajuan penangguhan UMP berlaku tiga hari, setelah ditetapkan kebijakan itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, Apindo menolak besaran UMP sebesar RP2,2 juta, yang ditetapkan Pemprov DKI untuk para buruh di Jakarta. Penolakan itu dianggap, karena UMP yang ditetapkan tersebut cukup membebani para pengusaha.
(stb)