DPRD Depok desak Pemkot wujudkan good governance
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok diminta mewujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Pasalnya, good governance sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang bersih.
“Selama ini kita melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam mengelola pemerintahan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Rintis Yanto, Kamis (04/04/2013).
Rintis menegaskan, ini merupakan kali kedua Nur Mahmudi Ismail memimpin Depok. Tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. DPRD akan terus mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait hal ini.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 27 ayat dua menyatakan; Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Laporan tersebut merupakan bentuk implementasi hubungan check and balances antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dengan menuntut adanya pola pertanggungjawaban yang jelas dalam implementasi Kebijakan Publik,” tuturnya.
“Selama ini kita melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam mengelola pemerintahan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Rintis Yanto, Kamis (04/04/2013).
Rintis menegaskan, ini merupakan kali kedua Nur Mahmudi Ismail memimpin Depok. Tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. DPRD akan terus mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait hal ini.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 27 ayat dua menyatakan; Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Laporan tersebut merupakan bentuk implementasi hubungan check and balances antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dengan menuntut adanya pola pertanggungjawaban yang jelas dalam implementasi Kebijakan Publik,” tuturnya.
(stb)