Kasus penganiayaan wartawan oleh istri dibawa ke MA

Jum'at, 22 Maret 2013 - 03:13 WIB
Kasus penganiayaan wartawan oleh istri dibawa ke MA
Kasus penganiayaan wartawan oleh istri dibawa ke MA
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengajukan kasasi putusan bebas murni, kasus ibu rumah tangga penganiayaan wartawan dengan terdakwa Sri Suciati ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan melihat, putusan hakim tidak didasari atas fakta hukum atau non yuridis.

"Kita antarkan surat kasasi yang kita ajukan langsung ke Ketua Mahkamah Agung hari ini," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Arnold Siahaan, Kamis (21/03/2013).

Sebelumnya, terdakwa penganiaya yang juga istri wartawan Media Indonesia, Kisar Radjagukguk itu divonis majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sri Suciati dengan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 372 tentang penganiayaan serta penggelapan barang terhadap saksi pelapor Kisar Rajagukguk dengan ancaman hukuman lima bulan penjara.

Arnold mengatakan, fakta-fakta persidangan sudah sesuai prosedur tapi mengapa putusannya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dia melihat tidak ada alasan memutus bebas murni terdakwa Sri Suciati bila hakim mempertimbangkan keterangan saksi Kisar Radjagukguk dan saksi Lindawaty.

Lindawaty, kata dia, memang tidak melihat adanya pemukulan, tapi ia melihat dengan mata kepalanya sendiri adanya luka memar pada bagian mata dan dada saksi korban Kisar.

"Kalau soal penganiayaan kan jelas, ada faktanya yaitu hasil visum dari Rumah Sakit," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kisar Radjagukguk, Benhard Simorangkir optimis MA tidak akan menguatkan putusan bebas PN Depok.

"Kami menilai ada fakta yuridis yang diabaikan," katanya.

Ia berharap putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Depok bisa dibatalkan MA.

"Biar MA yang adili sendiri kasus tersebut," ujarnya.

Sedangkan Kisar Radjagukguk berharap, MA memeriksa kasus ini seadil-adilnya. Ia mengatakan, putusan hakim tidak mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap dirinya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)