Ahok tegaskan, selain kitab suci boleh dirubah
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang terkenal dengan gaya bicaranya yang bebas, termasuk saat menanggapi soal payung hukum terkait alih fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang diperbantukan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menurut Ayah tiga anak itu, antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta. Sehingga kata Ahok, Gubernur DKI bisa kapan saja membuat payung hukum untuk peralihan fungsi tersebut.
Dia menegaskan, hanya Kitab Suci saja yang tidak boleh dirubah.
"Toh, Dishub sama Satpol PP sama-sama PNS. Ya, pokoknya tinggal bikin. Adapun, yang tidak boleh dirubah-rubah kan kitab suci. Bulan ini Satpol PP melakukan tugasnya Dishub boleh kan," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Namun demikian, jika dirasa perlu untuk membuat aturan baru bagi pelaksanaan alih fungsi tugas tersebut. Ahok mengatakan, Gubernur DKI punya kewengan untuk hal itu. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) juga bisa membuat aturan baru tersebut.
"Tinggal bikin, bisa pak gub bikin, sekda bikin," jelas Ahok.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI berencana mengalih fungsikan sementara tugas sebagian personil Satpol PP untuk membantu lalu lintas di Jakarta, karena Dinas Perhubungan diduga kekurangan personil dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Ayah tiga anak itu, antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta. Sehingga kata Ahok, Gubernur DKI bisa kapan saja membuat payung hukum untuk peralihan fungsi tersebut.
Dia menegaskan, hanya Kitab Suci saja yang tidak boleh dirubah.
"Toh, Dishub sama Satpol PP sama-sama PNS. Ya, pokoknya tinggal bikin. Adapun, yang tidak boleh dirubah-rubah kan kitab suci. Bulan ini Satpol PP melakukan tugasnya Dishub boleh kan," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Namun demikian, jika dirasa perlu untuk membuat aturan baru bagi pelaksanaan alih fungsi tugas tersebut. Ahok mengatakan, Gubernur DKI punya kewengan untuk hal itu. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) juga bisa membuat aturan baru tersebut.
"Tinggal bikin, bisa pak gub bikin, sekda bikin," jelas Ahok.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI berencana mengalih fungsikan sementara tugas sebagian personil Satpol PP untuk membantu lalu lintas di Jakarta, karena Dinas Perhubungan diduga kekurangan personil dalam menjalankan tugasnya.
(stb)