Wali Kota Depok moratorium perumahan Taman Anyelir 3

Sabtu, 16 Maret 2013 - 17:17 WIB
Wali Kota Depok moratorium perumahan Taman Anyelir 3
Wali Kota Depok moratorium perumahan Taman Anyelir 3
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meninjau Perumahan Taman Anyelir Tiga yang mengeruk Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung sehingga menyebabkan sungai menyempit.

Hasil tinjauan yang ada menyebutkan, terjadi pengurukan tanah yang dinilai terjadi penyempitan aliran air sungai Ciliwung.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan pemerintah kota mulai hari ini menghentikan atau melakukan moratorium pembangunan perumahan Taman Anyelir 3 yang ke arah Garis Sempadan Sungai Ciliwung. Menurutnya, moratorium dilakukan sampai adanya batas pasti patok GSS sungai sesuai dengan kontur dan kedalaman sungai.

"Setop dulu, kami perintahkan moratorium, sambil kami membenahi bersama pemerintah kota dan pemerintah pusat, beri arahan batasan-batasan GSS, wilayah Anyelir ini tak boleh diteruskan dulu karena berpotensi membuat Ciliwung menyempit, ini yang perlu diselamatkan. Termasuk cluster Akasia," tegasnya di lokasi, Sabtu (16/03/2013).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan sertifikat bagi tanah dan bangunan yang berada di bantaran sungai. Sementara pihaknya bersama komunitas Ciliwung dan Kementrian PU berkoordinasi antar provinsi dan kota untuk menyusuri sungai Ciliwung membatasi garis patok GSS.

"Tak ada ajudikasi lagi di Daerah Aliran Sungai (DAS), jangan diberikan sertifikat, ini kan terjadi tahun 90an. Lakukan pembebasan kembali untuk wilayah konservasi-konservasi air," tukasnya.

Dalam tinjauan yang dilakukan Wali Kota Depok menggandeng Komunitas Cilwung, Aktifis Ciliwung Bersih Erna Witoelar, dan juga Direjen Sungai dan Pantai Dirjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjelaskan pihaknya juga akan mengatur dan menertibkan bangunan yang sudah eksisting berada di GSS Sungai Ciliwung.

Sementara itu Pimpinan Proyek Perumahan Taman Anyelir 3, Horas, membantah telah merusak lingkungan dan sudah melakukan kajian dan mematuhi GSS 15 meter. Soal moratorium, kata dia, pihaknya akan mengkaji dan membahasnya lebih lanjut.

"Kita sudah melakukan dengan benar, tidak menyimpang, sesuai 15 meter, Izin juga sedang diurus, soal moratorium nanti dulu," ungkapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)