Jaksa KPK banding hasil vonis Aat

Kamis, 14 Maret 2013 - 16:34 WIB
Jaksa KPK banding hasil...
Jaksa KPK banding hasil vonis Aat
A A A
Sindonews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, terhadap terdakwa Tb Aat Syafaat, mantan Wali Kota Cilegon, dalam perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49 miliar.

Anggota JPU KPK Hendra Apriansyah menyatakan, adanya banding karena putusannya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, di bawah 2/3, dari tuntutan JPU yang telah menuntut orang tua Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ini, selama 6 tahun penjara.

“Putusanya dibawah 2/3 dari tuntutan JPU, maka dilakukan Banding,” terang Hendra Apriansyah, Kamis (14/3/2013).

Hendra juga menjelaskan, pernyataan banding yang dilakukan JPU KPK sebagai pernyataan sementara, karena tim JPU masih menunggu hasil keputusan pimpinan KPK. Pernyataan banding ini juga dilakukan oleh tim JPU agar putusan dari Pengadilan Tipikor Serang, tidak inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Karena majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada tim JPU untuk menyatakan banding.

“Kalau nanti pimpinan tidak banding, kita akan cabut pernyataan bandingnya. finalnya nunggu dari pimpinan," tegasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)