Rekomendasi Disnaker akan dibawa ke Pengadilan Niaga

Senin, 11 Maret 2013 - 15:14 WIB
Rekomendasi Disnaker akan dibawa ke Pengadilan Niaga
Rekomendasi Disnaker akan dibawa ke Pengadilan Niaga
A A A
Sindonews.com – Kuasa hukum mantan karyawan Batavia Odie Hudiyano, akan mengadukan surat rekomendari dari DInas Tenaga Kerja Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri Perniagaan.

Menurutnya, surat rekomendasi pembayaran pesangon oleh Disnaker Kota Tangerang senilai Rp14 miliar, karyawan Batavia mengaku sudah menyusun stategi, untuk memperjuangkan pembayaran pesangon 546 karyawan yang kini dirumahkan akibat pailitnya PT Metro Batavia.

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum 546 karyawan Batavia Air mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya. Termasuk memperjuangkan hak karyawan pada sidang terakhir verifikasi terakhir dengan kurator.

Atas diterbitkannya surat anjuran Disnaker Kota Tangerang ini, Odie mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami akan segera melaporkan putusan tersebut kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga. Sehingga menjadi perhatian dan prioritas utama untuk dibayarkan kurator," tutur Odie, Senin (11/3/2013).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5737 seconds (0.1#10.140)