Perda Tangsel dibentuk untuk masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Hukum Kota Tangsel Ade Iriana mengungkapkan, Pemkot Tangsel sudah berupaya membentuk Perda yang berpihak kepada masyarakat.
“Namun, begitu Perda tidak hanya disosialisasikan pada kami (Bagian Hukum) saja,” katanya, Selasa (5/3/2013).
Saat ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki 42 Perda. Semua perda tersebut, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 lalu. Pemerintah Kota Tangsel, telah membentuk 42 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010-hingga awal 2013 ini.
“Namun, begitu Perda tidak hanya disosialisasikan pada kami (Bagian Hukum) saja,” katanya, Selasa (5/3/2013).
Saat ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki 42 Perda. Semua perda tersebut, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 lalu. Pemerintah Kota Tangsel, telah membentuk 42 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010-hingga awal 2013 ini.
(stb)