Sopir bus maut jadi tersangka

Kamis, 28 Februari 2013 - 14:39 WIB
Sopir bus maut jadi tersangka
Sopir bus maut jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Imam Pramukarno mengatakan, sopir bus maut bernama Pandi (45) warga Pamijahan, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan lebih disebabkan human error. Dalam hal ini, sopir bus diduga lalai hingga menyebabkan kematian orang lain," katanya, Kamis (28/2/2013).

Terlebih lanjut dia, sang sopir sudah mengetahui bahwa sebelum terjadi kecelakaan ada masalah dengan rem busnya.

"Sehingga indikasi rem blong sangat kuat, karena saat kecepatan tinggi, roda berputar terus, saat kemudi dibanting ke kanan ban jadi terseret," katanya.

Menurutnya, diduga sopir sengaja mengabaikan keselamatan penumpang, karena sebelum berangkat dan saat diperjalanan sudah mengetahui ada masalah dengan bus yang dikemudikannya.

"Udah tau remnya ga bagus kok malah dipaksain jalan terus," katanya.

Selain itu, dilokasi tersebut memang rawan kecelakan, pasalnya sisi kanan kiri tebing dan jurang. Ditambah lagi, banyak rambu-rambu yang tertutupi oleh pepohonan.

"Tak hanya itu, kondisi jalan dilokasi kejadian banyak yang rusak, sehingga diduga pengemudi menghindari jalan berlubang juga," katanya.

Menurutnya, sopir bus maut itu akan dijerat pasal 310 dan 311 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Seperti diberitakan, sebanyak 17 orang tewas dan puluhan lainnya terluka akibat bus Pariswisata Mega Mustika yang mengangkut puluhan peziarah, menabrak tebing di Jalan Raya KM 90, Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Bogor, kemarin siang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6641 seconds (0.1#10.140)