Target KJP capai 3 ribu lebih peserta didik
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, menargetkan pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) mencapai 332.465 anak didik. Hal itu diungkapkan Koordinator Kartu KJP yang juga menjabat Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Happy Gustin.
Menurutnya, pembagian KJP tersebut dengan rincian 8.074 peserta didik di Jakarta Pusat, 10.737 peserta didik di Jakarta Utara, 19.415 peserta didik di Jakarta Barat, 10.872 peserta didik di Jakarta Selatan, 20.200 peserta didik di Jakarta Timur dan 907 peserta didik di Kepulauan Seribu.
“Perbedaan jumlah sasaran KJS disesuaikan kebutuhan,” katanya, Kamis (28/2/2013).
Happy mengakui, terjadinya antrian permohonan pembuatan SKTM, karena ada isu yang beredar di masyarakat pendaftaran KJP akan tutup sebentar lagi.
“Kelurahan Kapuk yang terjadi antrian SKTM untuk KJP. Karena ada isu hari ini, adalah hari terakhir penerimaan KJP. Itu tidak benar,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Happy juga menegaskan, warga tidak perlu menggunakan calo untuk mendapatkan SKTM. Karena dengan keterangan dari RT/RW yang menyatakan keluarga tidak mampu, itu sudah cukup untuk mendapatkan KJP.
“Persyaratannya mudah dan sederhana, jadi tidak perlu menggunakan jasa calo,” imbuhnya.
Menurutnya, pembagian KJP tersebut dengan rincian 8.074 peserta didik di Jakarta Pusat, 10.737 peserta didik di Jakarta Utara, 19.415 peserta didik di Jakarta Barat, 10.872 peserta didik di Jakarta Selatan, 20.200 peserta didik di Jakarta Timur dan 907 peserta didik di Kepulauan Seribu.
“Perbedaan jumlah sasaran KJS disesuaikan kebutuhan,” katanya, Kamis (28/2/2013).
Happy mengakui, terjadinya antrian permohonan pembuatan SKTM, karena ada isu yang beredar di masyarakat pendaftaran KJP akan tutup sebentar lagi.
“Kelurahan Kapuk yang terjadi antrian SKTM untuk KJP. Karena ada isu hari ini, adalah hari terakhir penerimaan KJP. Itu tidak benar,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Happy juga menegaskan, warga tidak perlu menggunakan calo untuk mendapatkan SKTM. Karena dengan keterangan dari RT/RW yang menyatakan keluarga tidak mampu, itu sudah cukup untuk mendapatkan KJP.
“Persyaratannya mudah dan sederhana, jadi tidak perlu menggunakan jasa calo,” imbuhnya.
(stb)