PBB-P2 Jakarta Timur sebesar Rp482 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Jelang acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp482 miliar.
Wakil Wali Kota Jakarta TimurHusein Murad mengungkapkan, targettahun 2013 untuk PBB-P2 sebesar Rp482.022.450.038. PBB-P2 sendiri salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD).
Husein mengharapkan, target sebesar 482 miliar tersebut dapat tercapai. PBB-P2 atau dahulu sering disebut sebagai PBB, merupakan pajak pusat yang dialihkan ke daerah. PBB-P2 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang PBB-P2, maka sejak 1 Januari 2013, kewenangan dan tanggungjawabnya mutlak menjadi tugas Pemprov DKI Jakarta,”ungkapnya di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Sepenuhnya pelaksanaan layanan PBB-P2 di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) tiap kecamatan. Hal itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Wakil Wali Kota Jakarta TimurHusein Murad mengungkapkan, targettahun 2013 untuk PBB-P2 sebesar Rp482.022.450.038. PBB-P2 sendiri salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD).
Husein mengharapkan, target sebesar 482 miliar tersebut dapat tercapai. PBB-P2 atau dahulu sering disebut sebagai PBB, merupakan pajak pusat yang dialihkan ke daerah. PBB-P2 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang PBB-P2, maka sejak 1 Januari 2013, kewenangan dan tanggungjawabnya mutlak menjadi tugas Pemprov DKI Jakarta,”ungkapnya di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Sepenuhnya pelaksanaan layanan PBB-P2 di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) tiap kecamatan. Hal itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
(stb)