PBB-P2 Jakarta Timur sebesar Rp482 miliar

Senin, 25 Februari 2013 - 21:04 WIB
PBB-P2 Jakarta Timur sebesar Rp482 miliar
PBB-P2 Jakarta Timur sebesar Rp482 miliar
A A A
Sindonews.com - Jelang acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp482 miliar.

Wakil Wali Kota Jakarta TimurHusein Murad mengungkapkan, targettahun 2013 untuk PBB-P2 sebesar Rp482.022.450.038. PBB-P2 sendiri salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD).

Husein mengharapkan, target sebesar 482 miliar tersebut dapat tercapai. PBB-P2 atau dahulu sering disebut sebagai PBB, merupakan pajak pusat yang dialihkan ke daerah. PBB-P2 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang PBB-P2, maka sejak 1 Januari 2013, kewenangan dan tanggungjawabnya mutlak menjadi tugas Pemprov DKI Jakarta,”ungkapnya di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).

Sepenuhnya pelaksanaan layanan PBB-P2 di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) tiap kecamatan. Hal itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)