Jokowi tak pernah terima gaji bulanan
A
A
A
Sindonews.com - Janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) untuk melakukan transparansi anggaran Pemerintahan Jakarta Baru, ditepati. Melalui website www.ahok.org, mereka membeberkan list gaji pejabat DKI.
Website ini, dipantau langsung oleh Jokowi. Namun saat ditanya berapa gaji yang dia dapat setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta, dirinya enggan menjelaskan. Dia mengaku tidak tahu besaran upahnya selama ini.
"Enggak hafal saya mengenai rupiahnya. Saya enggak pernah terima uang, cuma tanda tangan saja. Benar ini serius," kata Jokowi kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Kendati begitu, dia tidak menyangkal jika besaran gajinya tidak berbeda jauh dengan Ahok. Meliputi gaji pokok, dan tunjangan setiap bulannya. Saat ditanya berapa selisihnya, dia tak mau menyebut.
"Di situ (website) semua ada. Cuma terpaut sedikit sama Pak Wagub, enggak hafal saya. Sudah ditempel semua, plus struknya. Kira-kira ada gaji dan tunjangan," bebernya.
Seperti diketahui, melalui website pribadi www.ahok.org, Ahok mempublikasikan tanda terima gaji dan tunjangan yang diterimanya. Termasuk gaji Gubernur DKI Jakarta pada Februari lalu.
Jumlah gaji yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak sebesar Rp2.810.100.
Selain gaji, gubernur dan wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5.130.000 dan Wagub sebesar Rp4.104.000.
Website ini, dipantau langsung oleh Jokowi. Namun saat ditanya berapa gaji yang dia dapat setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta, dirinya enggan menjelaskan. Dia mengaku tidak tahu besaran upahnya selama ini.
"Enggak hafal saya mengenai rupiahnya. Saya enggak pernah terima uang, cuma tanda tangan saja. Benar ini serius," kata Jokowi kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Kendati begitu, dia tidak menyangkal jika besaran gajinya tidak berbeda jauh dengan Ahok. Meliputi gaji pokok, dan tunjangan setiap bulannya. Saat ditanya berapa selisihnya, dia tak mau menyebut.
"Di situ (website) semua ada. Cuma terpaut sedikit sama Pak Wagub, enggak hafal saya. Sudah ditempel semua, plus struknya. Kira-kira ada gaji dan tunjangan," bebernya.
Seperti diketahui, melalui website pribadi www.ahok.org, Ahok mempublikasikan tanda terima gaji dan tunjangan yang diterimanya. Termasuk gaji Gubernur DKI Jakarta pada Februari lalu.
Jumlah gaji yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak sebesar Rp2.810.100.
Selain gaji, gubernur dan wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5.130.000 dan Wagub sebesar Rp4.104.000.
(san)