JPU tentukan tuntutan Rasyid

Jum'at, 15 Februari 2013 - 22:58 WIB
JPU tentukan tuntutan Rasyid
JPU tentukan tuntutan Rasyid
A A A
Sindonew.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menambah atau membuang, yang dianggap penting dalam dakwaan, yang akan disampaikan dalam berkas materilnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy ketika memberi keterangan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ada rumusan materil da nada rumusan delik, dalam mengajukan sebuah tuntutan kepada terdakwa.

“Jika tidak ada untuk apa mempertebal berkas dakawan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Marwan mengatakan, Jaksa tidak akan memaksakan materil tuntutan. Namun, kata Marwan, Jaksa memiliki kebijakan untuk memenuhi materil delik aduan.

“Sikap Jaksa yang memiliki kekuasaan, untuk mementukan materil tuntutan bukan preseden butuk. Toh didunia peradilan manapun juga begitu,” ujarnya.

Marwan membantah, ada keistimewaan terhadap penanganan Rasyid lantaran anak Menteri. Ia mengaku, didalam hukum ada istilah utility before the law. Artinya, setiap orang sama kedudukannya didepan hukum.

“Tidak ada keistimewaan,” bantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa dijadikan terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terjadi pada pagi hari usai Malam Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2013 lalu di Tol Jagorawi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)