Berbelit, warga Depok keluhkan dana kematian
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 400 warga miskin Depok menunggu kepastian dana santunan kematian sebesar Rp2juta. Mereka harus menunggu berbulan-bulan, bahkan hingga setahun karena aturan yang berbelit.
Padahal, semangat dari santunan tersebut adalah membantu meringankan beban ahli waris dan digunakan sebagai biaya pemakaman. Jika dicairkan beberapa bulan setelah meninggal maka sangat menyulitkan ahli waris. Pasalnya, banyak diantara mereka yang harus meminjam uang untuk biaya pemakaman.
"Kemarin pinjam uang untuk pemakaman suami karena memang nggak ada uang. Saya sudah pasrah kalau memang harus menjual harta lain untuk lunasi hutang. Mau bagaimana lagi, sudah tiga bulan saya ajukan, sampai sekarang tidak kunjung cair," keluh Mia, salah satu ahli waris, Selasa (12/02/2013).
Keluhan serupa juga diungkapkan Umar Husain yang menilai, terkatung-katungnya nasib mereka membuat ahli waris menderita. Padahal, santunan kematian diberikan pada ahli waris untuk meringankan beban ahli waris.
"Sudah sebulan saya mengajukan santunan kematian, tetapi dananya tidak cair. Kalau memang sudah tidak ada tolong Pemkot memberitahuakannya kepada kami. Ini kan janji politiknya Walikota Depok ke masyarakat miskin," katanya.
Kepala Dinaskersos Kota Depok Abdul Haris menjelaskan, mekanisme yang ditetapkan wali kota memang memakan waktu panjang. Karena dimasukkan dalam alokasi dana bantuan sosial diAPBD, sehingga tidak dapat diproses satu per satu.
Seluruh data warga yang meninggal diakumulasi selama setahun dan diajukan dalam APBD. Artinya, jika ada warga yang meninggal tahun ini, maka baru diajukan tahun depan dan bisa dicairkan dananya dua tahun setelah meninggal.
Haris menyadari, panjangnya proses itu membuat ahli waris tak puas. Untuk itu, pihaknya sedang mencari solusi mengatasi kondisi tersebut.
"Kami sedang mencari rekanan pihak ketiga untuk mengatasi kondisi itu sehingga prosesnya bisa lebih cepat," papar Haris.
Padahal, semangat dari santunan tersebut adalah membantu meringankan beban ahli waris dan digunakan sebagai biaya pemakaman. Jika dicairkan beberapa bulan setelah meninggal maka sangat menyulitkan ahli waris. Pasalnya, banyak diantara mereka yang harus meminjam uang untuk biaya pemakaman.
"Kemarin pinjam uang untuk pemakaman suami karena memang nggak ada uang. Saya sudah pasrah kalau memang harus menjual harta lain untuk lunasi hutang. Mau bagaimana lagi, sudah tiga bulan saya ajukan, sampai sekarang tidak kunjung cair," keluh Mia, salah satu ahli waris, Selasa (12/02/2013).
Keluhan serupa juga diungkapkan Umar Husain yang menilai, terkatung-katungnya nasib mereka membuat ahli waris menderita. Padahal, santunan kematian diberikan pada ahli waris untuk meringankan beban ahli waris.
"Sudah sebulan saya mengajukan santunan kematian, tetapi dananya tidak cair. Kalau memang sudah tidak ada tolong Pemkot memberitahuakannya kepada kami. Ini kan janji politiknya Walikota Depok ke masyarakat miskin," katanya.
Kepala Dinaskersos Kota Depok Abdul Haris menjelaskan, mekanisme yang ditetapkan wali kota memang memakan waktu panjang. Karena dimasukkan dalam alokasi dana bantuan sosial diAPBD, sehingga tidak dapat diproses satu per satu.
Seluruh data warga yang meninggal diakumulasi selama setahun dan diajukan dalam APBD. Artinya, jika ada warga yang meninggal tahun ini, maka baru diajukan tahun depan dan bisa dicairkan dananya dua tahun setelah meninggal.
Haris menyadari, panjangnya proses itu membuat ahli waris tak puas. Untuk itu, pihaknya sedang mencari solusi mengatasi kondisi tersebut.
"Kami sedang mencari rekanan pihak ketiga untuk mengatasi kondisi itu sehingga prosesnya bisa lebih cepat," papar Haris.
(stb)