Polisi selidiki prostitusi online di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jabar dan Polres Bogor Kota, hingga kini terus menyelidiki jaringan penyedia jasa prostitusi online yang terbongkar Jumat (8/2/2013) kemarin.
Diduga Hermud Farhan Ibnu Hasan (24), mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Bogor yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, karena telah mengelola blog “bogorcantik.blogspot.com” yang menyediakan jasa prostitusi anak baru gede (ABG), masih memiliki situs serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ini Kepolisian masih mengembangkan kasus prostitusi online serupa, yang memperdagangkan anak-anak dibawah umur kepada para lelaki hidung belang.
"Kita masih mengembangkan keterkaitan tersangka, kemungkinan di wilayah Jawa Barat masih terdapat dua hingga empat situs serupa, dengan menyediakan anak dibawah umur guna kegiatan prositusi," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (11/2/2013).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai perantara atau administrator blog, hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu dalam satu kali transaksi.
"Biaya untuk sekali booking satu wanita Rp1,5 juta, dan tersangka mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan wanita tersebut mendapatkan Rp1 juta,” ungkapnya.
Diduga Hermud Farhan Ibnu Hasan (24), mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Bogor yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, karena telah mengelola blog “bogorcantik.blogspot.com” yang menyediakan jasa prostitusi anak baru gede (ABG), masih memiliki situs serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ini Kepolisian masih mengembangkan kasus prostitusi online serupa, yang memperdagangkan anak-anak dibawah umur kepada para lelaki hidung belang.
"Kita masih mengembangkan keterkaitan tersangka, kemungkinan di wilayah Jawa Barat masih terdapat dua hingga empat situs serupa, dengan menyediakan anak dibawah umur guna kegiatan prositusi," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (11/2/2013).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai perantara atau administrator blog, hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu dalam satu kali transaksi.
"Biaya untuk sekali booking satu wanita Rp1,5 juta, dan tersangka mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan wanita tersebut mendapatkan Rp1 juta,” ungkapnya.
(stb)