Tolak bangun sumur resapan, IMB dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai perumahan mewah di Jakarta Selatan menolak kawasannya dijadikan daerah sumur resapan. Penolakan pun dapat menghantarkan pemilik perumahan maupun warga kepada sanksi.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005, setiap pemilik perumahan diwajibkan untuk membuat sumur resapan bagi yang mendirikan bangunan.
Sedangkan jika penolakan tetap berlanjut maka dari pemerintah kota akan mengenakan sanksi administratif sesuai pasal 13, Peraturan Gubernur tahun 2005.
"Sanksi adminstratif menyangkut kepada seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dicabut dan dipindahkan ke lahan yang telah
ditentukan," ujar Elise, staff Suku Dinas Perijinan Bangunan, saat ditemui Sindonews, Kamis (6/2/2013).
Untuk di kawasan Jakarta Pusat sendiri, menurut data Suku Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, setidaknya ada 93.945 sumur resapan yang tersebar di delapan wilayah di Jakarta Pusat hingga Desember 2012.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005, setiap pemilik perumahan diwajibkan untuk membuat sumur resapan bagi yang mendirikan bangunan.
Sedangkan jika penolakan tetap berlanjut maka dari pemerintah kota akan mengenakan sanksi administratif sesuai pasal 13, Peraturan Gubernur tahun 2005.
"Sanksi adminstratif menyangkut kepada seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dicabut dan dipindahkan ke lahan yang telah
ditentukan," ujar Elise, staff Suku Dinas Perijinan Bangunan, saat ditemui Sindonews, Kamis (6/2/2013).
Untuk di kawasan Jakarta Pusat sendiri, menurut data Suku Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, setidaknya ada 93.945 sumur resapan yang tersebar di delapan wilayah di Jakarta Pusat hingga Desember 2012.
(san)