10 Persen kendaraan di Depok tak lolos uji emisi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 130 kendaraan di uji emisi gas di Balai Kota, Depok. Dari jumlah tersebut hanya 11 kendaraan yang tak lolos uji.
Umumnya kendaraan tersebut sudah tua. Bahkan salah satu kendaraan yang tal lolos uji emisi bermerk Mercy.
"Uji emisi gratis ini sebagai upaya untuk menjaga kualitas udara di Depok. Kendaraan tua tidak masalah yang penting rajin merawatnya. Uji emisi ini kami lakukan setiap bulan, tadi ada satu mobil mewah tahun 1990an tak lolos uji emisi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Zamrowi, Rabu (6/2/2013).
Menurut Zamrowi, pada tahun 2013, pihaknya akan melaksanakan pengujian kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di 11 titik lokasi. Terdiri dari empat titik di jalan dan tujuh titik non jalan serta pemantauan udara ambient di 11 titik pantau.
“Lokasi tersebut di antaranya Perumahan Pesona Khayangan 2, Perumahan Jatijajar, Jalan Tole Iskandar, Kampus UI Depok, Jalan Raya Juanda, ITC Depok, Jalan Margonda Raya, Depan Margo City, Margo City, Perumahan Depok Maharaja, dan Jalan Raya Sawangan,” paparnya.
Pengujiannya berupa emisi gas buang Hidrokarbon (HC), lanjutnya, Karbon Dioksida (C02), Karbon Monoksida (CO) dan Ketebalan Asap (Opacity).
"Pengujian kualitas udara ambient di Kota Depok bertujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di Kota Depok, dengan membandingkan hasil uji S02, NO2, CO, O3, Debu, Pb, H2S, dan NH3, dengan buku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan," tandasnya.
Umumnya kendaraan tersebut sudah tua. Bahkan salah satu kendaraan yang tal lolos uji emisi bermerk Mercy.
"Uji emisi gratis ini sebagai upaya untuk menjaga kualitas udara di Depok. Kendaraan tua tidak masalah yang penting rajin merawatnya. Uji emisi ini kami lakukan setiap bulan, tadi ada satu mobil mewah tahun 1990an tak lolos uji emisi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Zamrowi, Rabu (6/2/2013).
Menurut Zamrowi, pada tahun 2013, pihaknya akan melaksanakan pengujian kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di 11 titik lokasi. Terdiri dari empat titik di jalan dan tujuh titik non jalan serta pemantauan udara ambient di 11 titik pantau.
“Lokasi tersebut di antaranya Perumahan Pesona Khayangan 2, Perumahan Jatijajar, Jalan Tole Iskandar, Kampus UI Depok, Jalan Raya Juanda, ITC Depok, Jalan Margonda Raya, Depan Margo City, Margo City, Perumahan Depok Maharaja, dan Jalan Raya Sawangan,” paparnya.
Pengujiannya berupa emisi gas buang Hidrokarbon (HC), lanjutnya, Karbon Dioksida (C02), Karbon Monoksida (CO) dan Ketebalan Asap (Opacity).
"Pengujian kualitas udara ambient di Kota Depok bertujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di Kota Depok, dengan membandingkan hasil uji S02, NO2, CO, O3, Debu, Pb, H2S, dan NH3, dengan buku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan," tandasnya.
(stb)